Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

Articles

Vol. 4 No. 3 (2015)

ASPEK HUKUM NEGARA DAN ADMINISTRASI NEGARA KELEMBAGAAN PENGADILAN PAJAK

DOI
https://doi.org/10.25216/jhp.4.3.2015.351-360
Submitted
April 16, 2018
Published
2015-11-30

Abstract

Pengadilan Pajak merupakan pengadilan pajak murni (administratief rechtspraak) yang memenuhi unsur-unsur sebagai lembaga peradilan, bukan pengadilan internal administrasi murni (administratif beroep) di bidang perpajakan. Pengadilan pajak merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan tata usaha negara di Mahkamah Agung.7 Dengan demikian secara kelembagaan Pengadilan Pajak berkedudukan sebagai bagian dari Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945.