Pengadilan Pajak merupakan pengadilan pajak murni (administratief rechtspraak) yang memenuhi unsur-unsur sebagai lembaga peradilan, bukan pengadilan internal administrasi murni (administratif beroep) di bidang perpajakan. Pengadilan pajak merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan tata usaha negara di Mahkamah Agung.7 Dengan demikian secara kelembagaan Pengadilan Pajak berkedudukan sebagai bagian dari Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945.