Senyatanya pengaturan tindak pidana kesusilaan yang fokusnya terkait homoseksual (gay dan lesbian) belum sepenuhnya diakomodir dalam KUHP, manakala pelaku dan korbannya adalah orang dewasa. Di kalangan penegak hukum militerpun timbul perdebatan adanya anggapan kekosongan hukum, tatkala oknumnya adalah sesama Prajurit TNI. Oleh karenanya, menarik untuk dianalisis dasar pertimbangan hakim militer dalam penjatuhan pidana perkara kesusilaan yang terkait homoseksual. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan berdasarkan putusan tindak pidana kesusilaan yang terkait homoseksual (lesbian dan gay), setalah dilakukan dianalisis telah merujuk pada SEMA sebagai supervisi bagi hakim dalam memutus perkara, dimana selain dibuktikan terbuka melanggar susila juga dikategorikan melanggar perintah dinas.
References
Adami Chazawi, 2005, Tindak Pidana mengenai Kesopanan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ahmad Rifai, 2011, Penemuan Hukum oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.
Al Araf, et al, 2007, Reformasi Peradilan Militer di Indonesia, Imparsial, Jakarta.
Anwar Usman, 2020, Independensi Kekuasaan Kehakiman (Bentuk-bentuk dan Relevansinya Bagi Penegak Hukum dan Keadilan di Indonesia), Rajawali Pers, Depok.
Bagir Manan, 2007, Kekuasaan Kehakiman Indonesia dalam UU No. 4 Tahun 2004, FH-UII Press, Yogyakarta.
Dyah Ochtorina Susanti dan Aan Efendi, 2014, Penelitian Hukum (Legal Reserch), Sinar Grafika, Jakarta.
Herdjito, 2014, Disparitas Penjatuhan Pidana dalam Perkara Tindak Pidana Desersi, Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Jakarta.
Irianto, Sulistyowati & Shidarta, 2011, Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
M. Sudrajat Bassar, 1986, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di dalam KUHP, Remaja Karya, Bandung.
Peter Mahmud Marzuki, 2014, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 2005, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogjakarta.
Jurnal/Prosiding/Majalah:
Agus Nurudin, Upholding the Impartiality of Judges in Judicial Systems, Hasanuddin Law Review, Volume 6 Issue 1, April 2020, pg. 82, http://dx.doi.org/10.20956/halrev.v6i1.2268
Faradiba Syaranovia dan Dini Dewi Heniarti, Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Peradilan Militer dalam Mengadili Prajurit TNI yang Melakukan Tindak Pidana Umum Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara, Prosiding Ilmu Hukum Seminar Penelitian Sivitas Akademika Unisba, Vol.6, No.1, Februari 2020, http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19327
Majalah Varia Peradilan Edisi XXI, Tahun 2008.
Supriyadi, Penerapan Pidana Pemecatan terhadap Anggota Tentara Nasional Indonesia sebagai Pelaku Tindak Pidana, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 20, Nomor 2, Juni 2008.
Tumbur Pallti D. Hutapea, Eksistensi Bantuan Hukum terhadap Prajurit TNI sebagai Pelaku Tindak Pidana dan Praktiknya, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 5 No. 3, 2016, http://dx.doi.org/10.25216/jhp.5.3.2016.371-390
Peraturan:
Undang-Undang 48 Tahun 2009
Undang-Undang No. 34 Tahun 2004
Undang-Undang No. 31 Tahun 1997
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2020