Era reformasi seharusnya dijadikan tonggak pembangunan hukum nasional yang berjiwa Indonesia, yaitu hukum yang dibangun dari proses penggalian, penemuan, dan pengembangan yang bersumber dari nilai-nilai kehidupan budaya dan jiwa rakyat Indonesia yaitu Pancasila. Pembangunan hukum nasional berdasarkan Pancasila tersebut bertujuan untuk mengakhiri perbenturan dan pertentangan yang terjadi akibat penerapan pluralisme di bidang hukum.Kata kunci: Pembangunan hukum Nasional, Pancasila, pluralisme hukum