Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

Articles

Vol. 3 No. 3 (2014)

MEMBANGUN HUKUM NASIONAL BERDASARKAN PANCASILA

DOI
https://doi.org/10.25216/jhp.3.3.2014.213-222
Submitted
April 20, 2018
Published
2014-11-28

Abstract

Era reformasi seharusnya dijadikan tonggak pembangunan hukum nasional yang berjiwa Indonesia, yaitu hukum yang dibangun dari proses penggalian, penemuan, dan pengembangan yang bersumber dari nilai-nilai kehidupan budaya dan jiwa rakyat Indonesia yaitu Pancasila. Pembangunan hukum nasional berdasarkan Pancasila tersebut bertujuan untuk mengakhiri perbenturan dan pertentangan yang terjadi akibat penerapan pluralisme di bidang hukum.Kata kunci: Pembangunan hukum Nasional, Pancasila, pluralisme hukum